OJK Terbitkan Aturan Baru, Kini Pinjol Tidak Boleh Tagih ke Kontak Darurat Nasabah Atau Denda Rp 15 Miliar

Kamis 11-01-2024,14:33 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

"Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," tukasnya.

Kategori :