TANGERANG, DISWAY.ID - Kasus penipuan jual beli iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani memasuki babak baru usai keduanya divonis penjara.
Kedua terdakwa yang merugikan reseller senilai Rp 35 Miliar itu kembali menghadapi gugatan perdata atas 7 korbannya.
Melansir laman SIPP Pengadilan Negeri Tangerang, sidang dengan nomor perkara 1379/Pdt.G/2023/PN Tng itu digelar hari ini, Kamis 11 Januari 2024.
Adapun sidang beragenda Mediasi itu digelar di ruang 3 PN Tangerang. Tergugat dalam hal ini Rihana dan Rihani digugat atas perbuatan melawan hukum.
Adapun para penggugat Si Kembar yakni 7 korban penipuan jual beli iPhone yang salah satunya sudah mendekam di penjara akibat dilaporkan resellernya sendiri yaitu Pungky Marsyaviani Sabieq.
Dalam laman SIPP PN Tangerang, para penggugat yaitu Pungky Marsyaviani Sabieq, Junita Wedaringtyas, Aisha Fathiya Rahimi P, Masayu Nurul Hidayati SE, Winny Wulandari, Dita Murgitasari dan Siti Nadya Lailani.
Ketujuh penggugat itu menuntut pengembalian dana yang digelapkan yaitu senilai Rp 10.691.440.000.
Seperti diketahui, Rihana dan Rihani divonis hukuman 4 tahun dan 3 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Selain itu, terdakwa Rihana juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.
"Rihana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ITE dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono saat dihubungi, Selasa 5 Desember 2023.
Terdakwa Rihana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.