Ini Daftar Objek Pajak Hiburan, Karaoke Terancam Kenaikan Pajak 40-75%

Minggu 14-01-2024,08:42 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen);

Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen);

Tarif pajak untuk pameran yang bersifat non komersial sebesar 0% (nol persen);

Tarif pajak untuk pameran yang bersifat komersial sebesar 10% (sepuluh persen);

Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25% (dua puluh lima persen);

Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0 (nol persen);

Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10 (sepuluh persen);

Tarif pajak untuk permainan bilyar, bowling sebesar 10%(sepuluh persen);

Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 5% (lima persen);

Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15% (lima belas persen);

Tarif pajak untuk pacuan kendaraan bermotor sebesar 15% (lima belas persen)

Tarif pajak untuk permainan ketangkasan sebesar 10% (sepuluh persen);

Tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35% (tiga puluh lima persen);

Tarif pajak untuk refleksi dan pusat kebugaran/fitness center sebesar 10% (sepuluh persen);

Tarif pajak untuk pertandingan olah raga yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen);

Tarif pajak untuk pertandingan olah raga yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen);

Kategori :