Ini Daftar Objek Pajak Hiburan, Karaoke Terancam Kenaikan Pajak 40-75%

Minggu 14-01-2024,08:42 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;

sirkus, akrobat dan sulap;

permainan billiard dan bowling;

pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor;

permainan ketangkasan;

panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center);

pertandingan olahraga.

Dikecualikan dari objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.

BACA JUGA:Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini

Tarif Pajak

Sesuai dengan Perda No.3 tahun 2015 tentang Pajak Hiburan :

Tarif pajak untuk pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);

Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen);

Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen);

Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen);

Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen);

Kategori :