diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
sirkus, akrobat dan sulap;
permainan billiard dan bowling;
pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor;
permainan ketangkasan;
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center);
pertandingan olahraga.
Dikecualikan dari objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.
BACA JUGA:Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini
Tarif Pajak
Sesuai dengan Perda No.3 tahun 2015 tentang Pajak Hiburan :
Tarif pajak untuk pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen);
Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen);
Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen);
Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen);