Ini Daftar Objek Pajak Hiburan, Karaoke Terancam Kenaikan Pajak 40-75%

Minggu 14-01-2024,08:42 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Pajak hiburan bakal naik 40-75 persen.

Hal ini diprotes para pengusaha hiburan dan pengusaha pariwisata yang khawatir bakal memukul usaha mereka. 

Dilansir dari laman resmi Ikatan Akuntan Indonesia Jakarta, Direktorat jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa adalah wewenang pemerintah daerah.

Ketentuan mengenai pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Mengutip Buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, terdapat daftar objek pajak hiburan.

BACA JUGA:Sandiaga Uno Akan Naikkan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Inul Daratista: Kok Aku Jadi Heran Yo, Itungane Piye?

Karaoke dan spa termasuk di dalamnya:

1. Tontonan film

2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana

3. Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya

4. Pameran

5. Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya

6. Sirkus, akrobat, dan sulap, permainan biliar dan boling

7. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan

8. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)

Kategori :