Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Kamis, 4 Januari 2024.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Kamis, 4 Januari 2024.

"Kami jadwal hari Kamis tanggal 4 (Januari) untuk pembacaan putusan," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan tuntutan 14 tahun penjara.

BACA JUGA:Hati-hati Hujan Turun di DKI Jakarta Siang-Sore Hari Ini, BMKG Beri Informasi Begini

BACA JUGA:Turis Indonesia Wajib Bebas TBC saat Masuk Jepang

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.

Ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.994.806.137.

Apabila tidak membayar unag pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

BACA JUGA:TKN Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Hasil Elektabilitas 3 Lembaga Survei Jadi Pegangan

BACA JUGA:VIRAL Petugas Dishub 'Tersangkut' di Kap Depan Mobil Bak Spiderman, Begini Kronologinya

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," ucap Jaksa KPK.

Jaksa meyakini Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads