Vonis Rafael Alun Dibacakan Hari Ini, Tuntutan 14 Tahun Penjara Dugaan Gratifikasi Rp 16.6 Miliar Menunggu

Vonis Rafael Alun Dibacakan Hari Ini, Tuntutan 14 Tahun Penjara Dugaan Gratifikasi Rp 16.6 Miliar Menunggu

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, sidang vonis Rafael Alun dibacakan hari ini dengan tuntutan 14 tahun penjara dugaan gratifikasi Rp 16.6 miliar menunggu.-anisha-

JAKARTA, DISWAY. ID – Setelah menjalani beberapa kali persidangan, sidang vonis Rafael Alun dibacakan hari ini dengan tuntutan 14 tahun penjara dugaan gratifikasi Rp 16.6 miliar menunggu.

Pembacaan putusan vonis mantan Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu akan dibacakan pada Kamis 4 Januari 2023 di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ayah dari Mario Dandy dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara dugaan gratifikasi Rp 16.6 miliar atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Ferdy Sambo Tidak Ada di Sel Salemba, Alvin Lim: Namanya Saja yang di Situ, Tidurnya di KPLP Pakai AC

BACA JUGA:Arogannya! Petugas Dishub saat Adang Pengemudi Mobil Tanpa Sebab: Buka, Buka, Buka!

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya telah dibacakan, di mana Rafael diduga menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar dan TPPU hingga Rp 100 miliar.

Adapun jadwal sidang pembacaan vonis Rafael Alun Trisambodo juga diumumkan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

Sedangkan tuntutan yang dibacakan berdasarkan pada Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:7 Prodi Sepi Peminat di Undip sebagai Acuan Jalur Rapor SNBP 2024

BACA JUGA:Wow! Jimin BTS Tembus Posisi 1 Chart Penjualan Lagu Digital Billboard untuk Lagu 'Closer Than This'

Tidak hanya satu, tuntutan, Rafael juga dituntut dengan pasal lain di antaranya tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun tuntutan ketiga dengan pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Selain dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp 18.9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti 3 tahun kurungan.

BACA JUGA:Hati-hati Hujan Turun di DKI Jakarta Siang-Sore Hari Ini, BMKG Beri Informasi Begini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: