Vonis Rafael Alun Dibacakan Hari Ini, Tuntutan 14 Tahun Penjara Dugaan Gratifikasi Rp 16.6 Miliar Menunggu

Vonis Rafael Alun Dibacakan Hari Ini, Tuntutan 14 Tahun Penjara Dugaan Gratifikasi Rp 16.6 Miliar Menunggu

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, sidang vonis Rafael Alun dibacakan hari ini dengan tuntutan 14 tahun penjara dugaan gratifikasi Rp 16.6 miliar menunggu.-anisha-

BACA JUGA:Turis Indonesia Wajib Bebas TBC saat Masuk Jepang

Tidak hanya dirinya sendiri, namun dalam kasus ini, juga ikut terseret anggota keluarganya, muali dari istri dan ketiga anaknya.

Istri Rafael yang bernama Ernie Meike Torondek juga disebut dalam dakwaan, di mana Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. 

Adapun modusnya, di mana Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael yang salah satunya adalah PT ARME.

Sedangkan kedua anaknya yang ikut terseret adalah Christofer Dhyaksa Dharma, Angelina Embun Prasasya dan Mario Dandy yang telah menjalani hukuman atas kekerasan terhadap anak dengan korban Cristalino David Ozora.

BACA JUGA:TKN Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Hasil Elektabilitas 3 Lembaga Survei Jadi Pegangan

BACA JUGA:VIRAL Petugas Dishub 'Tersangkut' di Kap Depan Mobil Bak Spiderman, Begini Kronologinya

Nama Mario Dandy muncul dan disebut digunakan untuk menyamarkan harta dari hasil TTPU dan gratifikasi.

Tidak sampai disitu, ibu dari Rafel,  Irene Suheriani Suparman juga disebut dalam surat dakwaan bahwa diduga ikut terlibat pencucian uang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: