Sidang Pembacaan Vonis Rafael Alun Ditunda, Singgung Waktu yang Singkat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa sidang pembacaan vonis Rafael Alun ditunda hingga 8 Januari.
Hakim ketua Suparman Nyompa menjelaskan alasan pihaknya menunda karena belum persiapan lantaran materi luas dan hanya kurun waktu 2 hari.
"Sidang kita tunda, karena materi yang luas dan hanya kurun waktu dua hari, jadi belum bisa kita putuskan hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Januari 2023.
BACA JUGA:PO Haryanto Tabrak Pajero Sampai Ringsek, Postingan Korban Direspon Rian Mahendara
Majelis Hakim menunda sidang Rafael Alun hingga tiga hari kedepan yang akan dilangsungkan pada Senin, 8 Januari 2023.
"Sidang putusan akan kita gelar pada Senin,8 Januari 2024, kepada terdakwa silahkan kembali ke tahanan," kata Suparman.
BACA JUGA:Heboh Petugas Dishub Tersangkut di Kap Depan Mobil, Kadishub DKI Klarifikasi Begini
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Kamis, 4 Januari 2024.
"Kami jadwal hari Kamis tanggal 4 (Januari) untuk pembacaan putusan ya," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: