Alasan Prof Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Surat Keberatan Telah Dikirimkan
Prof Romli Atmasasmita diagendakan akan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankan Firli Bahuri.--
JAKARTA, DISWAY.ID - Prof Romli Atmasasmita diagendakan akan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankan Firli Bahuri.
Prof Romli Atmasasmita diagendakan diperiksa pada 15 Januari 2024 mendatang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sementara Prof Romli Atmasasmita mengatakan dirinya bakal mengirimkan surat penolakan sebagai saksi meringankan Firli Bahuri.
BACA JUGA:PO Haryanto Tabrak Pajero Sampai Ringsek, Postingan Korban Direspon Rian Mahendara
"Kirim (surat melalui) email," katanya kepada awak media, Kamis 4, Januari 2024.
Dirinya menolak dan keberatan menjadi saksi meringankan karena dirinya bukan saksi yang melihat serta mendengar langsung terkait perkara Firli.
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi, kecuali saksi ahli," tuturnya.
Diketahui, surat panggilan ulang terhadap Prof Romli Atmasasmita akan dikirimkan kembali oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Masukan Prof Romli Atmasasmita ke Penyidik atas Kasus TPPU Firli Bahuri
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri mengatakan pihaknya akan melayangkan surat sebagai saksi kepada Prof Romli.
"Nanti kita buatkan surat panggilan ulang ke yang bersangkutan dan silahkan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut," katanya kepada awak media, Rabu 3 Januari 2023.
Sebelumnya, Prof Romli keberatan ketika diminta menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: