Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Belum Pastikan Ajukan Kasasi atau Tidak

Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Belum Pastikan Ajukan Kasasi atau Tidak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan terdakwa Rafael Alun akan tetap menjalani hukuman 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Hukuman tersebut tampak sama dengan vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:Wow, Prabowo-Gibran Unggul di TPS Rutan KPK Tempat SYL hingga Rafael Alun Nyoblos

Namun, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta tetap memvonis Rafael Alun dengan 14 tahun penjara, Pengacaranya, Junaedi Sabih mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan akan mengajukan kasasi atau tidak.

Hal itu dikarenakan dirinya mengaku belum menerima salinan lengkap putusan banding tersebut.

“Saya belum terima salinan lengkap putusan banding,” ujar Pengacara Rafael Alun, Junaedi Sabih saat dikonfirmasi Disway.id, Sabtu, 16 Maret 2024.

BACA JUGA:Fokus Fakta Hukum Aset, KPK Ajukan Banding Vonis Rafael Alun

Diketahui, mantan pejabta Direktoral Jendral Pajak Kementerian Keuangan tersebut tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500 juta.

Putusan tersebut tertulis dalam putusan banding Rafael Alun yang disampaikan dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi putusan yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun

Selain itu, pengadilan tinggi Jakarta juga menyebutkan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis terhadap terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara serta membayar denda Rp 500 Juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca amar putusan, Senin, 8 Januari 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: