Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Belum Pastikan Ajukan Kasasi atau Tidak

Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Belum Pastikan Ajukan Kasasi atau Tidak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara.-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar. 

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar biaya pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.

Namun, lanjut hakim, jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: