Sidang Gugatan Habib Rizieq Senilai Rp5 Ribu Triliun ke Jokowi Ditunda 2 Minggu, Apa Sebabnya?
Sidang Gugatan Habib Rizieq terhadap Jokowi Ditunda dua pekan karena alasan legal standing-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda sidang gugatan perdata Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa 8 Oktober 2024 kemarin.
Alasan ditundanya sidang itu karena Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa meminta Tim kuasa hukum Sekretaris Negara (Setneg) untuk melengkapi surat kuasa legal standing atau kedudukan hukum dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi Ditunda, Begini Kata Istana
"Dicermati dengan baik bunyi di surat gugatan ini yang digugat itu ialah Joko Widodo sebagai personnya, bukan jabatannya. Jadi untuk sidang berikutnya selesaikan sesuai dengan apa yang disampaikan tadi ya," ujar Hakim Suparman di ruang sidang PN Jakpus, Selasa
Penundaan sidang ini dilakukan usai Tim kuasa hukum Setneg memohonkan waktu perbaikan legal standing dua minggu. Hakim Suparman menyetujui permohonan itu dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa 22 Oktober 2024.
"Saya kira satu Minggu cukup ya," ujar Hakim Suparman.
"Dua Minggu Ya Mulia," ucap salah satu tim kuasa hukum Setneg yang meminta waktu perbaikan legal standing diperpanjang.
Hakim meminta agara tim kuasa hukum Jokowi yang diwakili Setneg melengkapi seluruh legal standing dua pekan mendatang.
"Nanti legalitasnya diselesaikan ya. Dua Minggu itu jatuh pada tanggal 22 (Oktober 2024)," kata Hakim menyepakati.
BACA JUGA:Santri Habib Rizieq Diduga Alami Penganiayaan oleh Kakak Tingkatnya
BACA JUGA:Prabowo Sampaikan Salam Hormat ke Habib Rizieq atas Pernikahan Putrinya
Untuk diketahui, Kubu Habib Rizieq Shihab menilai kedudukan hukum atau legal standing yang dimiliki tim kuasa hukum dari Sekretaris Negara (Setneg) tidak memenuhi syarat. Alasannya, dalam sidang perdana gugatan perdata, pihak Rizieq menggugat Jokowi bukan sebagai Presiden.
Anggota Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Heri Herianto mengatakan, pihaknya menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitas pribadi dan bukan pejabat negara atau penyelenggara negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: