Sidang Gugatan Habib Rizieq Senilai Rp5 Ribu Triliun ke Jokowi Ditunda 2 Minggu, Apa Sebabnya?
Sidang Gugatan Habib Rizieq terhadap Jokowi Ditunda dua pekan karena alasan legal standing-Istimewa-
"Gugatan kami itu ditujukan kepada personal yang mulia. Perseorangan dari pak Jokowi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden. Untuk itu kami melihat sepertinya surat kuasanya tidak sesuai,” Heri dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Heri mempersoalkan bahwa surat kuasa ditandangi oleh Jokowi langsung kepada tim kuasa hukum Setneg dan bukannya hanya sekedar surat tugas dari Kemensetneg.
Tim kuasa hukum Setneg menjelaskan, surat gugatan yang dilayangkan oleh kubu Rizieq masuk ke kantor Setneg. Maka itu, pihak Setneg yang hadir sebagai perwakilan dalam sidang.
"Memang betul Yang Mulia, kalau kami mencermati di gugatan iu memang Jokowi secara pribadi namun gugatan itu sampai di kantor kami," kata salah satu perwakilan tim Setneg.
Atas perkara itu, Tim Setneg berjanji akan melaporkan gugatan ini kepada Presiden Joko Widodo.
"Kemudian nanti akan kami laporkan gugatan itu ditunjukan secara pribadi," ucapnya.
Dalam petitumnya, Habib Rizieq menuntut Jokowi membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara. Alasannya, Jokowi dinilai melanggar hukum dan kerap berbohong selama dua periode menjabat presiden.
Selain Rizieq, penggugat lainnya yaitu Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: