Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv Dicegah ke Luar Negeri Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Penerima Gratifikasi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika: KPK mencegah mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv bepergian ke luar negeri.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv bepergian ke luar negeri.
Adapun, pencegahan tersebut menindaklanjuti status Haniv yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi.
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Motif Pelaku Pembacokan Pemilik Warung Kelontong di Tangerang
BACA JUGA:Nonton Drama China The Best Thing Episode 1-28 Sub Indo, Xu Ruohan Jatuh Cinta dengan Dokter Tampan!
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut tertuang dalam Surat Pimpinan KPK Nomor 300 Tahun 2025.
Penyidik KPK membutuhkan keterangan dari Haniv jika sewaktu-waktu dipanggil untuk diperiksa.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ucap Tessa.
Penyidik KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan tersebut pada 12 Februari lalu.
BACA JUGA:Pemilik Warung Kelontong Ciledug Dibacok OTK, Warga Duga Pelaku Dalam Keadaan Mabuk
BACA JUGA:Prabowo Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Bendum Demokrat Renville Antonio
Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634.
Meliputi gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.
Atas perbuatannya, Haniv disangka dalam perkara ini melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: