Tidak Semua Tarif Pajak Hiburan Naik, Bioskop Hingga Panti Pijat Malah Turun 10 Persen

Rabu 17-01-2024,11:44 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID - Tidak semua tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) mengalami kenaikan menjadi 40 persen hingga 75 persen, bahkan sebagian besar tarif pajak hiburan mengalami penurunan 10 persen.

Hal ini disampaikan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati saat dalam media briefing, di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024.

Lydia Kurniawati mengatakan, tidak semua jasa hiburan mengalami kenaikan tarif pajak hiburan, namun justru sebagian besar mengalami penurunan maksimal 10 persen.

BACA JUGA: Inul Daratista Teriak Pajak Hiburan Bakal Naik 40-75%: Pak Sandiaga Uno Saya Tunggu!

BACA JUGA: Ini Daftar Objek Pajak Hiburan, Karaoke Terancam Kenaikan Pajak 40-75%

serupa diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

" Disebutkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 (batas pajak hiburan) sampai 35 persen, namun saat ini telah diubah dan diturunkan sampai dengan 10 persen," kata Lydia Kurniawati.

Ketentuan mengenai pajak hiburan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, objek pajak yang terkena PBJT terdiri dari 12 jenis kegiatan hiburan.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Akan Naikkan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Inul Daratista: Kok Aku Jadi Heran Yo, Itungane Piye?

BACA JUGA: Dugaan Bullying Alumni ke Adik Kelas di Tangsel, Polisi Cari Pelaku

Berikut Rincian Kegiatan Hiburan diantaranya:

1.Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu 

2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana 

3. Kontes kecantikan 

Kategori :