"Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," ujar Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, jumlah uang yang diberikan Budi dan jumlah logam yang diterima terdapat selisih yang sangat besar. Sehingga PT Antam mengalami kerugian 1.136 kg atau 1 Ton lebih logam mulia atau setara Rp 1,2 triliun.
BACA JUGA:Kejagung Sita Mobil Porsche Senilai Rp3 Miliar dari Tersangka Kasus BTS 4G Edward Hutahaean
"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulai diserahkan eh PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," katanya.
"PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg logam mulia atau mungkin setara Rp 1,2 triliun," ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Budi selama 20 hari ke depan. Budi mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta Selatan.