JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Budi Said 'Crazy Rich Surabaya', pengusaha properti asal Surabaya sebagai tersangka kasus penipuan transaksi emas Antam 1 Ton.
Berdasarkan hasil penyidikan Jampidsus, Said menggunakan surat jual beli emas palsu untuk meloloskan transaksi fiktif itu hingga menggugat PT Antam ke pengadilan.
Kejagung menyebut surat itu berisi seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban selisih kekurangan logam mulia kepadanya.
"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Surabaya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.
Kuntadi menjelaskan, surat jual beli emas palsu itu dibuat untuk menyamarkan transaksi jual beli fiktif emas yang dilakukan di Butik Surabaya 1 Antam.
BACA JUGA:Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun Sepanjang 2023
BACA JUGA:Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis
Kuntadi mengungkapkan, aksi Budi ini dilakukan tidak sendirian dan melibatkan orang dalam alias oknum pegawai Antam.
Kuntadi mengatakan Budi bersengkongkol dengan EA dan tiga oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK, dan MD. Kuntadi menyebut peristiwa itu terjadi sejak Maret hingga November 2018.
Kuntadi mengatakan, saat transaksi yang dilakukan Budi Said, PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual beli emas.
Celah ini dilakukan Budi dan tersangka lain untuk menutupi rekayasa transaksi tersebut dengan melakukan mekanisme di luar aturan PT Antam. Atas akal bulus itu, PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuk transaksi dari logam mulia.