Yang menarik, Mahfud MD memberikan satu contoh. Siapa pejabat itu?
Menurut pengakuannya ada seorang eks Ketua DPRD yang pernah mengadu kepadanya, tersandera akibat kasus korupsi APBD berjamaah.
BACA JUGA:HKTI Deklarasi Dukung Prabowo Subianto, Capres yang Punya Jiwa Pertanian dan Memakmurkan Petani
BACA JUGA:Pesan Jokowi ke Muslimat NU pada Pemilu 2024: Jangan Gara-gara Beda Pilihan Kita Saling Menghujat
Pejabat tinggi justru menjadi sapi perah para oknum aparat penegak hukum (APH), dengan dalih aman dari status tersangka.
"Seorang eks Ketua DPRD, pernah mengadu kepada saya, selalu dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH) dgn dugaan memimpin korupsi APBD berjamaah.
"Setiap dipanggil APH dia diperas agar tidak dijadikan Tersangka (TSK)," tutur Mahfud MD di media sosial X.
Mahfud MD melanjutkan, oknum APH terus meneror dan memeras sang pejabat.
BACA JUGA:Polri Kirim SP2HP ke Pelapor Terkait Status Tersangka PJ Bupati Donggala
BACA JUGA:Yakin Teruskan Program Jokowi di Papua, Relawan Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Caranya, oknum APH itu disebut kerap mengirim foto kekayaan, aset-aset hingga 'istri simpanan'.
Ek Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut itu semua aib yang menjadi 'senjata' untuk menyandera pejabat itu.
"Ditunjukkan foto kekayaan dan aset-asetnya plus isteri simpanannya yg dianggap hasil korupsi dan aibnya," sambung Mahfud.
Si pejabat, kata Mahfud, pun tak bisa kuasa, tak bisa berbuat banyak, mau tak mau 'membayar' kepada oknum APH.
Tapi setelah semua harta pejabat itu habis, alias miskin tulen, pejabat itu tetap jadi tersangka.
"Dia pun tak berkutik, tertekan, dan selalu membayar. Tapi setelah berhenti jadi ketua DPRD dan hartanya habis, tak bisa diperas lagi, dia tetap dijadikan TSK dan dipenjara 7 tahun," bebernya.