Polri Kirim SP2HP ke Pelapor Terkait Status Tersangka PJ Bupati Donggala

Polri Kirim SP2HP ke Pelapor Terkait Status Tersangka PJ Bupati Donggala

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Moh Rifani Pakamundi resmi sebagai Pj Bupati Donggala di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng

Namun, Pelantikan tersebut mendapat sorotan karena status penjabat yang bersangkutan merupakan tersangka.

Hal ini pun dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

BACA JUGA:Tipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Illegal Logging di Kalimantan Tengah, 1 Surveyor PT CSS Jadi Tersangka

Terkait hal ini, Polri telah mengirim Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) telah dikirim kepada pelapor.

"Kita menyampaikan tentunya ini ada pelapor, penyidik akan mengirimkan SP2HP surat pemberitahuan perkembangan hasil daripada penyidikan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu, 20 Januari 2024.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan hal tersebut merupakan langkah sebagai mekanisme manajemen penyidikan.

"Kita lihat secara normatif dan konseptualnya setiap pelaporan yang masuk tentu Polri melakukan langkah-langkah dari mulai tahap penyelidikan, dan kemudian penyidikan dan setiap fase pada proses penyidikan ada yang terkait mekanismenya manajemen penyidikan," ujar Truno.

Meski demikian, Jenderal bintang satu itu tidak membeberkan kasus yang menjerat Rifani tersebut.

Dia mempersilakan untuk bertanya kepada pelapor.

BACA JUGA:Ucapkan Selamat Harlah ke-78, Jokowi: Muslimat NU Selalu Menjaga NKRI dan Merawat Pancasila

"Ya tentunya kasusnya pelaporan terkait dengan adanya laproan di sidik dan nantinya tentu akan disampaikan lebih lanjut hasil daripada penyidikan. Nanti bisa ditanyakan kepada pelapor bahwasanya kewajiban penyidik sudah memberikan surat pemberitahuan hasil penyidikan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: