Beras Bansos Ditempeli Stiker Prabowo-Gibran Viral di Medsos, Timnas AMIN Desak Bawaslu Tindak Tegas

Jumat 26-01-2024,13:04 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Aiman Didampingi Belasan Pengacara

"Bansos digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ungkapnya.

"Maka dari itu kami meminta dari Timnas Amin perlunya transparasnsi dan akuntabilitas program bansos, seiring dengan itu pelaksana bansos harus mengedapankan prinsip netralitas profesionalitas dan inklusif berkeadilan dan Masyarakat, LSM dan Bawaslu perlu mengawal pembagian bansos," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah dan Bulog agar bansos tidak digunakan sebagai alat untuk memenangkan paslon tertentu.

"Kami meminta kepada Pemerintah dan Bulog agar Bansos tidak digunakan sebagai alat untuk memenangkan Paslon tertentu," paparnya.

BACA JUGA:Timnas AMIN Respon Kritikan Luhut ke Tom Lembong Soal LFP

BACA JUGA:Perlukah Pakai Lipbalm Mengandung SPF? Yuk, Sayangi Bibirmu

"Karena menurut undang undang sudah termasuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan atau abouse of power dan hukumannya sangat berat," imbuhnya.

Selain itu, kata Iwan, Timnas AMIN meminta agar Bawaslu lebih intens melakukan pengawasan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terlebih setelah Jokowi menyatakan seorang presiden boleh berkampanye dan memihak di pilpres.

"Kami juga meminta agar Bawaslu lebih intens melakukan pengawasan kepada Presiden Jokowi terlebih setelah beliau menyatakan akan ikut berkampanye apalagi kita tahu anaknya sendiri ikut dalam Kontestasi Pilpres 2024 ini, karena akan sangat rentan menyalahgunakan fungsi dan tujuan bansos itu sendiri," tutupnya.

Kategori :