Jangan Sampai Rugi, Ini Aturan Bagasi di Kereta Api

Jumat 26-01-2024,19:55 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) kembali mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan, aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru. 

BACA JUGA:Viral Penumpang Etihad Indonesia Gagal Terbang Gegara Kelebihan Bagasi Kabin

KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial. 

Di pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi, yang harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket. 

"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi)," jelas Joni dalam keterangannya, Jumat 26 Januari 2024.

BACA JUGA:Tips Packing Barang di Bagasi Mobil, Penyusunan Barang Pengaruhi Kenyamanan dan Keselamatan Berkendara

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi. 

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

"Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang, dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," terangnya.

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2023, Kapolri Cek Kesiapan Pesawat dan Jalur Bagasi di Bandara Soetta

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi:

- Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya;

- Senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak;

- Benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya;

Kategori :