JAKARTA, DISWAY.ID - Proses pengosongan rumah toko atau Ruko berderet tiga di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan nyaris ricuh.
Penempatan secara sepihak oleh oknum preman yang diduga diserobot sebagai parkiran motor ilegal sehingga dilakukan pengosongan berlangsung dramatis.
BACA JUGA:Alvin Lim Cecar Mahfud MD Setelah Bongkar Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel Lapas Salemba
BACA JUGA:Bantah Pernyataan Alvin Lim Soal Richard Eliezer Hanya Foto-foto di Salemba, Kalapas Sebut Pemindahan Wewenang LPSK
Adapun ruko itu berlokasi di Lebak Bulus Jl. Pasar Jumat No 38 CDE, Jakarta Selatan. Kuasa hukum pemilik sah sebelumnya menyurati Polres Jaksel dan meminta bantuan pengawalan dan terbit surat perintah No Sprin/278/I/PAM3.3/2024.
Atas dasar surat itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan kemudian memerintahkan 48 anggota polisi ke lokasi untuk pengawalan dan dipimpin langsung oleh Kombes Ade Rahmat Idnal.
Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim memimpin langsung pelaksanaan eksekusi ke lokasi dan hadir sejak pukul 13.00 siang. Namun, ruko yang hendak dikosongkan sepi, dan tidak terlihat satupun polisi jaga di lokasi.
Phioruci selaku kuasa pemilik lalu memerintahkan orang dalam ruko untuk membuka ruko tersebut, karena tidak ada yang buka, maka sebagai pemilik sah, Phioruci memerintahkan untuk dibuka paksa.
BACA JUGA:Ngerih! Cuma Alvin Lim yang Berani Sebut Kapolri Listyo Sigit Jenderal Banci
Saat rolling door hendak dibuka paksa, tiba-tiba dari dalam seorang tak dikenal melempar jeriken berisi bensin sehingga membasahi baju orang yang ada di luar ruko, termasuk Alvin Lim.
"Setelah pintu terbuka, polisi berbaju seragam baru hadir dan ketika diminta untuk mengawal masuk. Polisi menolak dengan alasan menunggu Kapolsek datang. Namun, itu hanya alasan, agar para penjahat di dalam ruko kabur," ujar Alvin Lim, Minggu 28 Januari 2024.
"Namun, polisi yang menerima telpon dari pihak yang terduga penjahat mafia tanah, polisi menemani masuk dan keadaan ruko sudah kosong, tidak ada orang. UU Kepolisian pasal 2 yang menyatakan tugas kepolisian untuk mengayomi melindungi dan melayani masyarakat ternyata terbalik," protes Alvin Lim.
Alvin geram lantaran respons polisi dinilai lambat untuk mengawal pengosongan. Seorang anggota Bhabinkantibmas dari Polsek Kebayoran Lama pun kena semprot Alvin Lim.
"Jadi di saat ada polisi, saya jelas teriak-teriak agar ada pelayanan. Bukan pelayanan yang didapat. Alasan 1001 macam di bilang tunggu atasan," kata Alvin.
Akhirnya LQ Indonesia dibantu tim Babinsa TNI dan Ormas berhasil mengusir keluar para preman dari lokasi tanpa ada korban jiwa. Alhasil, pintu, keramik dan properti rusak, hancur terbakar.
Phioruci selaku kuasa pemilik Ruko mengaku kecewa. Ia amat menyayangkan proses pengosongan ruko berjalan tidak sesuai rencana dan malah ada serangan dari oknum yang menduduki ruko tiga deret secara sepihak.
"Melihat bagaimana saya disiram bensin dan api menyala, bukannya membantu memberikan pertolongan malah diam saja menonton. Kecewa hati saya," katanya.
Phioruci meminta agar kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku kejahatan. Ia berencana melaporkan upaya penyerangan itu ke Mabes Polri.
BACA JUGA:Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim jadi Tersangka
"Bagaimana saya di siram bensin dan api menyala, bukannya membantu memberikan pertolongan malah diam saja menonton. Kecewa hati saya, saya akan laporkan preman ini ke Mabes Polri," katanya.
Terpisah, Kapolsek Kebayoran Lama Kapolsek kebayoran lama Kompol Widya Agustiono membenarkan peristiwa itu. Menurut Widya, pihaknya telah menurunkan personel sesuai permintaan Alvin Lim berdasarkan surat yang ditujukan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Betul, ada rencana eksekusi tapi sifatnya mandiri. Dan itu memang pihak pemilik sah juga sudah buat laporan di Polda Metro Jaya bahwasanya ada pendudukan ruko secara paksa," kata Widya kepada Disway.id.
Widya menambahkan, situasi sudah kondusif setelah sejumlah personel masuk ke dalam ruko untuk dimediasi. Namun, oknum preman yang melakukan perlawanan melarikan diri.
Ia memastikan proses hukum akan tetap berjalan apabila ada tindak pidana dalam proses pengosongan ruko tersebut.
"Jadi kami hanya Bawah Kendali Operasi (BKO) sifatnya, tidak memihak manapun. Aparat membantu meredam karena ada upaya perlawanan dari dalam, jika ada laporan masuk tentu kami proses lanjut," pungkasnya.