3. Jangan berikan informasi pribadi apapun ke oknum pinjol.
BACA JUGA:Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, ITB Sebut 1.800 Orang Ajukan Keringanan Biaya Kuliah
Modus Pinjol
Dilansir dari laman resmi OJK, pinjaman online ilegal dengan iming-iming proses cepat dan mudah menggiurkan masyarakat yang membutuhkan.
Agar tidak terjebak pinjaman online ilegal, masyarakat harus mengenali modusnya.
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat modus pinjaman online ilegal.
1. Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp
Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal. Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.
Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban
Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer.
OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.
3. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal
Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban.
Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.