Nominal Gaji dan Jadwal Pencairan Petugas KPPS Pemilu 2024

Senin 29-01-2024,13:29 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Tugas dan Wewenang KPPS Sebagai Berikut:

Tugas KPPS Pemilu

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

BACA JUGA:ASN Bisa Daftar Jadi PPK, PPS dan KPPS, Tapi Ada Syarat Pentingnya Nih

BACA JUGA:KPU Tegaskan Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri Lebih Awal Sudah Sesuai Aturan

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

BACA JUGA:Irjen Krishna Murti Siapkan Pengamanan Pemilu 2024 di 12 Wilayah Luar Negeri Ini

BACA JUGA:Kalender Februari 2024 Lengkap Hari Libur Nasional, Pemilu Tanggal Merah Atau Tidak?

7. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS Pemilu

1. Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS.

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kategori :