Nominal Gaji dan Jadwal Pencairan Petugas KPPS Pemilu 2024

Senin 29-01-2024,13:29 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Berikut Besaran Honor Anggota badan adhoc Pemilu 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih:

BACA JUGA:50 Ribu Lebih Anggota KPPS Dilantik di Jakarta Barat Hari Ini, Ini Tugasnya

BACA JUGA:5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Apa Saja Sih Tugasnya di TPS?

1. Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Gaji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibedakan menjadi empat jabatan berikut ini:

  • Ketua PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 2.500.000
  • Anggota PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 2.200.000
  • Sekretaris PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 1.850.000
  • Pelaksana PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 1.300.000

BACA JUGA:5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Bertugas di 820.161 TPS

BACA JUGA:Antisipasi Keamanan Saksi dan KPPS, Timnas AMIN Bakal Buka Dapur Umum

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibedakan menjadi empat jabatan berikut ini:

  • Ketua PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.500.000
  • Anggota PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.300.000
  • Sekretaris PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.150.000
  • Pelaksana PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.050.000

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibedakan menjadi dua jabatan berikut ini:

  • Ketua KPPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.200.000
  • Anggota KPPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.100.000

BACA JUGA:Antisipasi Kasus Pemilu 2019, KPU Minta KPPS Tes Kesehatan Mendasar

BACA JUGA:Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024

4. Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Gaji anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):

  • Pantarlih Pemilu 2024 sekitar Rp 1.000.000

Sedangkan tugas dan wewenang anggota KPPS tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).

Kategori :