Berikut Besaran Honor Anggota badan adhoc Pemilu 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih:
BACA JUGA:50 Ribu Lebih Anggota KPPS Dilantik di Jakarta Barat Hari Ini, Ini Tugasnya
BACA JUGA:5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Apa Saja Sih Tugasnya di TPS?
1. Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Gaji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibedakan menjadi empat jabatan berikut ini:
- Ketua PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 2.500.000
- Anggota PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 2.200.000
- Sekretaris PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 1.850.000
- Pelaksana PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 1.300.000
BACA JUGA:5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Bertugas di 820.161 TPS
BACA JUGA:Antisipasi Keamanan Saksi dan KPPS, Timnas AMIN Bakal Buka Dapur Umum
2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibedakan menjadi empat jabatan berikut ini:
- Ketua PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.500.000
- Anggota PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.300.000
- Sekretaris PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.150.000
- Pelaksana PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.050.000
3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibedakan menjadi dua jabatan berikut ini:
- Ketua KPPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.200.000
- Anggota KPPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.100.000
BACA JUGA:Antisipasi Kasus Pemilu 2019, KPU Minta KPPS Tes Kesehatan Mendasar
BACA JUGA:Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024
4. Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Gaji anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):
- Pantarlih Pemilu 2024 sekitar Rp 1.000.000
Sedangkan tugas dan wewenang anggota KPPS tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).