Adapun seluruh sumber pendanaan honorarium KPPS diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sementara itu, waktu kerja bagi Anggota KPPS berlangsung satu bulan dimulai sejak dilantik 25 Januari hingga rekapitulasi suara pada 25 Februari 2024..
Namun jika Pemilu 2024 masuk putaran kedua, maka masa kerja KPPS menjadi dua bulan.