"Besaran potongan yaitu sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ucap Ghufron.
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Bahkan Siska mewanti wanti kepada para pegawai negeri agar tidak membahas perihal pemotongan tersebut dalam percakapan WhatsApp.
BACA JUGA:Jejak Digital Palti Hutabarat Direspons Eks Penyidik KPK, Ternyata Hobi Serang Anies Juga!
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Siska pun ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.