TANGERANG, DISWAY.ID - Kasus dugaan oknum penagih hutang atau debt colector terhadap Eks Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sangki Wahyudin telah tahap sidang perdana.
Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin 29 Januari 2024.
Dalam sidang itu, dua terdakwa, yakni RST dan RSG hadir secara daring (online) dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas Satu Tangerang, di Jambe, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:211 Personel Polri Dimutasi, Termasuk Komjen Dharma Pongrekun dan Sejumlah Irjen
Pada sidang ini dipimpin langsung Hakim Achmad Irfir Rochman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Achamad Rismandhani.
Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan korban oleh hakim.
Diketahui, Ketua PWI Kabupaten Tangerang Periode 2019-2022 Sangki Wahyudin bersitegang dengan debt collector saat motornya akan ditarik di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 26 Oktober 2023. Padahal cicilan motor miliknya itu sudah lunas.
Sangki mengatakan, pelaku yang mengaku debt collector dari PT FIF itu tiba-tiba memepet motor yang sedang dikendarainya dengan alasan menunggak cicilan.
“Alasannya belum bayar, padahal sudah lunas lama,” ungkapnya.
Sangki mengungkapkan, kejadian berawal saat dirinya hendak pergi menuju Kota Tangerang.
Setibanya di depan kantor Kecamatan Cikupa ada dua orang debt collector yang memepetnya. Lalu memintanya untuk berhenti.
“Saya mau ke Tangerang, lalu disuruh berhenti sama dia orang yang mengaku debt collector dari FIF,” ujar Sangki.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pihak kepolisian agar segera menertibkan keberadaan para debt collector tersebut untuk mengantisipasi adanya persoalan bentrokan atau keributan di jalan akibat persoalan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Moeldoko Tegaskan Presiden Punya Hak Politik, Acuannya UU Pemilu