Moeldoko Tegaskan Presiden Punya Hak Politik, Acuannya UU Pemilu

Moeldoko Tegaskan Presiden Punya Hak Politik, Acuannya UU Pemilu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko-Instagram/@moeldoko-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

BACA JUGA:Jokowi Jelaskan Pasal Presiden Boleh Kampanye: Aturannya Jangan Ditarik ke Mana-Mana

"Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu," ujar Moeldoko dalam keterangan resminya, Jumat 26 Januari 2024.

Menurut Moeldoko, Presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak-hak politik juga melekat padanya. 

"Hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu," jelasnya.

BACA JUGA:Beredar Video Diduga Mobil Presiden Jokowi Mogok Kehabisan Bensin, Benarkah? Ini Faktanya

Moeldoko menjelaskan bahwa hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja,  tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri, dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan  kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian ke delapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Aturan terkait diperbolehkan  presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

BACA JUGA:Ketua KPU: 'Jokowi Kalau Mau Kampanye, Izin Cuti ke Presiden Jokowi'

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

"Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: