Moeldoko Tegaskan Presiden Punya Hak Politik, Acuannya UU Pemilu

Moeldoko Tegaskan Presiden Punya Hak Politik, Acuannya UU Pemilu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko-Instagram/@moeldoko-

BACA JUGA:THN AMIN Akan Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Buntut Pernyataan Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa Presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu 24 Januari 2024, mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Kepala Negara mengatakan hal itu untuk menyikapi sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

BACA JUGA:KPU Sebut Presiden Boleh Gunakan Fasilitas Pengamanan Saat Kampanye, Syaratnya Harus Cuti!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads