KPU Sebut Presiden Boleh Gunakan Fasilitas Pengamanan Saat Kampanye, Syaratnya Harus Cuti!
Anggota KPU RI Idham Kholik: Dari 18 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu, 17 diantaranya dinyatakan telah lengkap dan satu belum lengkap yaitu PSI.-Dok/Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kampanye.
Namun, untuk mengikuti kegiatan tersebut, Presiden dan Wakil Presiden diharuskan untuk cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan. Hal tersebut juga tertulis dalam Undang-undang (UU) Pemilu Pasal 281 Ayat 1.
BACA JUGA:Jadwal Pemilu Presiden Jika Berlanjut Dua Putaran, Simak Tahapannya hingga Pelantikan
"UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ikut dalam kegiatan kampanye," ujar Idham Holik saat dihubungi, Kamis, 25 Januari 2024.
"Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," tambahnya.
BACA JUGA:PKB Ungkap Mahfud MD Mundur dari Menkopolhukam Tinggal Tunggu Putusan Presiden
Meskipun begitu, kata Idham, terlepas nanti adanya konflik kepentingan, pihak KPU tidak punya hak dalam masalah tersebut mengingat KPU hanyalah lembaga yang berkaitan dengan norma
"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan jika presiden boleh kampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Dukung Pernyataan Presiden Jokowi: Tercantum pada Pasal 23 Nomor 39 Tahun 1999
Bahkan, Presiden Jokowi menegaskan seorang presiden boleh memihak. Dia mengatakan hal itu dikarenakan setiap orang memiliki hak demokrasi.
"Ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.
Namun, Jokowi menegaskan dalam berkampanye tersebut pejabat negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.
BACA JUGA:Sudirman Said: Pernyataan Jokowi Soal 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak' Berbahaya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: