TKN Prabowo-Gibran Dukung Pernyataan Presiden Jokowi: Tercantum pada Pasal 23 Nomor 39 Tahun 1999

TKN Prabowo-Gibran Dukung Pernyataan Presiden Jokowi: Tercantum pada Pasal 23 Nomor 39 Tahun 1999

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman membantah bahwa dukungan Presiden Jokowi terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pelanggaran etika sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. -Istimewa -

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman membantah bahwa dukungan Presiden Jokowi terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pelanggaran etika sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. 

Dia mengatakan, secara hukum Presiden Jokowi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun termasuk Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. 

"Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta pada Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Liverpool Tantang Chelsea di Final Piala Carabao 2024 Usai Menang Agregat Atas Fulham

BACA JUGA:Mengenal Sejarah Hari Gizi Nasional, Tekan Stunting dan Angka Kematian Bayi

Menurut Habiburokhman, setiap WNI dijamin hak politiknya secara konstitusi tak terkecuali bagi Presiden RI.

Hal itu seperti tercantum pada Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. 

Oleh karena itu, Habiburokhman menyayangkan narasi sejumlah kalangan yang menganggap bahwa seolah-olah Presiden Jokowi akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan paslon nomor urut 02. 

BACA JUGA:Survei Indikator Politik: Kejaksaan Agung Raih 76.2 Persen Tingkat Kepercayaan Publik

BACA JUGA:Wastra Hingga Oriental Look Jadi Highlight di Indonesia Modest Fashion Weekend 2024, Karya 30 Desainer Top

"Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent," katanya. 

Habiburokhman kembali menegaskan Presiden Jokowi berhak menyatakan dukungan terhadap salah satu kontestan Pilpres 2024 sepanjang tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. 

"Poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya," ujar dia. 

BACA JUGA:Usai Dijemput Paksa, Siskaeee Ditest Urine

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: