TKN Prabowo-Gibran Dukung Pernyataan Presiden Jokowi: Tercantum pada Pasal 23 Nomor 39 Tahun 1999

TKN Prabowo-Gibran Dukung Pernyataan Presiden Jokowi: Tercantum pada Pasal 23 Nomor 39 Tahun 1999

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman membantah bahwa dukungan Presiden Jokowi terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pelanggaran etika sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. -Istimewa -

BACA JUGA:5 dari 10 Orang Indonesia Punya Perilaku Makan Emosional, Tunjukkan Risiko Stres

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir secara berlebihan.

Menurut Habiburokhman, hingga saat ini negara masih memegang aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang didukung. 

Adapun aturan yang dimaksud Habiburokhman itu termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," jelasnya.

BACA JUGA:Sudirman Said: Pernyataan Jokowi Soal 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak' Berbahaya

BACA JUGA:Hasil Piala Asia 2023 Jepang vs Indonesia Skor 3-1: Samurai Biru Lolos 16 Besar, Skuad Garuda di Ujung Tanduk

Disisi lain, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid, menjelaskan terkait pernyataan presiden saat mendampingi Prabowo Subianto menerima pesawat Super Hercules C-130J-30 di Bandara Halim Perdanakusuma.

Meutya Hafid yang turut menghadiri kegiatan tersebut menjelaskan, saat ditanya wartawan terkait hak presiden memilih, Jokowi hanya mengatakan 'kita lihat nanti'. 

"Jadi, artinya beliau juga tidak menutup kemungkinan, tapi beliau sampai saat ini juga berarti dengan jawaban beliau adalah masih netral," kata Meutya. 

BACA JUGA:Begini Cara Siskaeee Menghindari Kejaran Polisi

BACA JUGA:Polri Sosialisasi Pembentukan Direktorat Siber di 8 Polda

Lebih lanjut, pernyataan Presiden Jokowi tersebut perlu dihargai. Menurutnya, presiden hingga sekarang tetap tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon peserta pemilu. 

"Dengan sekian banyak persepsi dan tuduhan, beliau (Jokowi) tetap bertahan dalam kerangka tidak mendukung paslon, kemudian tidak menunjukkan keberpihakan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: