KPU Sebut Presiden Boleh Gunakan Fasilitas Pengamanan Saat Kampanye, Syaratnya Harus Cuti!

KPU Sebut Presiden Boleh Gunakan Fasilitas Pengamanan Saat Kampanye, Syaratnya Harus Cuti!

Anggota KPU RI Idham Kholik: Dari 18 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu, 17 diantaranya dinyatakan telah lengkap dan satu belum lengkap yaitu PSI.-Dok/Instagram-

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegasnya.

Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik. 

"Boleh Pak (berpolitik), kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.

BACA JUGA:Timnas AMIN Mengaku Kaget Dengar Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Meski demikian, Ia mengatakan akan melihat waktu yang tepat untuk berkampanye. 

"Ya nanti dilihat," ujarnya.

Keberpihakannya dari Jokowi ini sebelumnya juga telah menuai protes dari berbagai kalangan, di mana mereka meminta agar Presiden berada di posisi netral.

Sedangkan Jokowi juga sempat mengatakan jika dirinya tidak melakukan cawe-cawa, akan tetapi pernyataan itu berubah dan mengakui jika dirinya melakukan hal tersebut.

BACA JUGA:Tren Investasi pada Masa Pemilihan Presiden Indonesia 2024

Dengan pernyataan dari Jokowi yang mengatakan jika Presiden boleh memihak dan bleh kampanye, maka hal ini disinyalir akan semakin memperkeruh suasana menjelang Pemilu.

Hal ini terkait dengan aturan ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional.

Netralitas ini juga sempat disampaikan oleh Jokowi saat di area proyek pembangunan Jalan Tol IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu, 1 November 2023.

Saat itu Jokowi menekankan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) pemerintahan baik di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat untuk menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: