JAKARTA, DISWAY.ID-- Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri menuturkan hingga saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan.
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.
BACA JUGA:Bravo! Polisi Proses 17 Tindak Pidana Pemilu 2024, 5 Pelaku Kasus Politik Uang Ditindak Tegas
Kemudian, tiga diantaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti.
“Dari 34, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” ujar Djuhandani dalam keterangan resminya, Selasa 30 Januari 2024.
Djuhandani menjelaskan, 10 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, empat perkara tahap sidang, dan enam sudah diputus pengadilan.
Kemudian, masing- masing satu sudah melewati tingkat banding, dan satu perkara diputus dibebaskan dalam banding.
“Sebelumnya sudah ada 7 terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” tutur Djuhandani.
Djuhandani menuturkan, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye. Sedangkan delapan perkara lainnya, kata dia, terjadi saat masa pendaftaran.
KPU RI melakukan simulasi pengaman unjuk rasa saat Pemilu 2024.-Intan Afrida Rafni-
Peningkatan Tindak Pidana Pemilu 2024
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tindak pidana dari pemilu ke pemilu semakin meningkat.
"Kelakuan peserta pemilu dari tahun ke tahun tidak semakin baik, dan justru semakin buruk dalam arti semakin tergoda melakukan kecurangan dengan melakukan kejahatan. Namun, di sisi lain kita mendapat kritikan yang luar biasa dari masyarakat karena penindakan pidana pemilu tidak semakin baik," ujar pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak di kantornya, Sabtu 17 Desember 2023 lalu.
Menurut Nelson, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) harus menjadi garda terdepan dalam mengawal proses penegakan pidana pemilu.