Bravo! Polisi Proses 17 Tindak Pidana Pemilu 2024, 5 Pelaku Kasus Politik Uang Ditindak Tegas

Bravo! Polisi Proses 17 Tindak Pidana Pemilu 2024, 5 Pelaku Kasus Politik Uang Ditindak Tegas

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro: Bareskrim Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Satgas Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Polri tengah menangani 17 kasus terkait pidana Pemilu 2024 hingga periode 10 Januari 2024.

"Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 10 Januari 2024," kata Kepala Satuan Tugas Gakkumdu Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis, 11 Januari 2024.

Dirtipidum Bareskrim Polri itu merinci 17 tindak pidana pemilu itu diantaranya tujuh terkait pemalsuan, 5 terkait kasus politik uang, dua terkait kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, satu terkait kampanye di tempat ibadah atau pendidikan.

BACA JUGA:Soeharto Bangkit Lewat AI, Sampaikan Pesan Penting Pemilu 2024: 14 Februari Jangan Sampai Gak Nyoblos!

BACA JUGA:Polisi Periksa Eks Mentan SYL Soal Kasus Firli Bahuri Hari Ini

Selanjutnya satu perkara terkait pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye, dan satu terkait perusakan alat peraga kampanye atau APK.

Djuhandhani mengungkap 17 perkara ini ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi.

"Sementara sampai hari ini Bawaslu RI belum ada kasus pidana yang diteruskan ke Bareskrim," ujarnya.

Jenderal bintang satu itu menyebut dari 17 perkara tindak pidana pemilu itu, lima perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya, dua perkara dihentikan atau SP3 karena tidak cukup bukti.

BACA JUGA:JK Soroti Pembelian Alutsista Bekas: 1 Pesawat Harganya Rp 1 Triliun, Pantas Nggak?

BACA JUGA:Aliran Dana Ratusan Miliar Rupiah ke Rekening 21 Bendahara Parpol Dibongkar PPATK: Asalnya dari Luar Negeri

"Sepuluh masih tahap penyidikan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: