"Atas partisipasi masyarakat kami berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka atas kegiatan pemalsuan dokumen yang seolah-olah dia seorang dokter," kata Ardi saat rilis kasus, Selasa 30 Januari 2024.
Ardi mengatakan, awalnya pada Februari 2020 PT PSS membutuhkan dokter dan menghubungi Elwizan. Tersangka lalu mengirimkan soft copy ijazah dan daftar riwayat hidup ke manajemen klub. Sejak itu tersangka resmi menjadi dokter tim.
"Maret 2020 mulai bekerja dan mendapat upah Rp 15 juta per bulan. Bahkan di akhir kegiatannya yang bersangkutan sebagai tersangka mendapat gaji Rp 25 juta per bulan berikut bonus," katanya.
BACA JUGA:2 Polisi Gadungan di Kota Tua Diamankan
Lalu kedoknya mulai terbongkar pada November 2021. Elwizan waktu itu sempat berpamitan pulang ke Palembang dengan alasan orang tuanya sakit dan tidak kembali lagi ke Sleman.
"Tersangka dilaporkan pada 3 Desember 2021," ucapnya.
Elwizan kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4-6 tahun penjara.