2 Polisi Gadungan di Kota Tua Diamankan

2 Polisi Gadungan di Kota Tua Diamankan

Salah Seorang Pelaku Polisi Gadungan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan dua orang polisi gadungan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengatakan keduanya hendak menipu dan merampas anak dibawah umur.

Namun, aksi pelaku dapat digagalkan anggota Pospam Polsek Metro Taman Sari yang sedang melaksanakan patroli jalan kaki disekitar lokasi.

BACA JUGA:Pemkot Jakbar Akan Pastikan Kawasan Kota Tua Bebas dari PKL

BACA JUGA:Sindikat Polisi gadungan Curi Motor, Berhasil Diringkus Polsek Kalideres

"Kedua pelaku polisi gadungan ini berinisial SO (67) dan SN (29) kerap melakukan aksi serupa dengan menakuti korbannya dan mengaku sebagai polisi gadungan kemudian menakuti korban nya lalu mengambil barang milik korban," katanya kepada awak media, Kamis 4 Mei 2023.

"Dua orang pelaku berhasil kami amankan yang coba menakuti korbannya 2 orang anak dibawah umur," tambahnya.

BACA JUGA:Polisi Gadungan Rampas 8 Motor Milik Pelajar di Brebes, Waspadai Modusnya!

Diungkapkannya, para pelaku kerap kali beraksi di sekitar kawasan Kota Tua, Jakarta Barat

Disebutkannya, mereka mencari sasaran dan memanfaatkan momen saat kawasan sekitar Kota Tua kondisinya ramai para pengunjung

"Pelaku sudah beraksi 7 kali disekitar kawasan kota tua taman fatahilah Jakarta Barat," sebutnya.

BACA JUGA:Anies Baswedan Ubah Kota Tua dengan Nama Aslinya Dulu, Alasannya: Ingin Jadikan Kota Masa Depan...

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan pelaku kerap beraksi dengan mengaku sebagai anggota polisi.

"Modusnya pelaku ini menjalankan aksinya dengan mencari korban yang masih remaja dan saat kondisi kawasan kota tua taman fatahilah dalam kondisi ramai oleh pengunjung," jelasnya.

Para pelajy berpura-pura menjadi anggota Polisi yang sedang mencari pelaku kejahatan terhadap korban penganiayaan, yang biasanya hasil kejahatan berupa handphone dijual langsung kepada pembeli yang berpapasan di jalan.

Lantaran aksinya, pelaku dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 80 jo 76 c UU no 35 tahun 2014 undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: