4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.
5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia.
7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta.
8. Pemilih keluar area pencoblosan. Jika pemilih tidak terdaftar di TPS
Jika Tidak Terdaftar
1. Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP atau surat dari Disdukcapil setempat.
2. Gunakan hak pilih anda pada 1 jam sebelum waktu pemungutan surat suara berakhir.
BACA JUGA:Masih Pemilu, Pilkada 2024 Serentak Resmi Dimulai! Berikut Tahapannya, Pemungutan Suara 27 November
Imbauan untuk masyarakat
1. Datang ke TPS dan gunakan hak pilih untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
2. Kawal dan awasi proses pemungutan surat suara untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
3. Jaga keamanan dan kondusivitas agar pemungutan suara berjalan aman dan nyaman.
Jenis-jenis surat suara pemilu 2024
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.