JAKARTA, DISWAY.ID-- Suami bernama Muray diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya, Siti (44).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gideon Arif Setyawan mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
Diungkapkannya, kasus itu kini telah diberikan atensi untuk ditindaklanjuti dan diusut hingga tuntas.
BACA JUGA:Mahfud MD Pecat 4 Staf Khusus Menkopolhukam, Alasannya Ikut
“Sudah jelas KDRT, kita atensi untuk tindaklanjutnya,” katanya kepada awak media, Jumat, 2 Februari.
Sementara pelapor, Siti menceritakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 November 2023, pukul 07.30 WIB.
Dijelaskannya, dugaan KDRT bermula ketika dirinya tengah memasak dan mendengarkan musik.
Seketika suaminya datang dan marah-marah tanpa alasan dan menggigit pipi kanan korban.
“Terlapor dari lantai 2 rumahnya langsung marah dan menggigit pipi kanan Pelapor,” jelasnya.
Siti langsung melarikan diri dan keluar dari rumahnya. Pelaku akhirnya mengejar korban.
BACA JUGA:Dirkrimsus Hormati Hak Siskaeee Kembali Ajukan Praperadilan
Diterangkannya, Siti mengalami kekerasan oleh pelaku hingga mengalami retak tulang ekor dan luka gigitan pada bagian pipi.
“Korban diseret masuk kedalam rumah sehingga mengakibatkan luka gigit pada pipi kanan serta luka memar/lebam pada kedua paha, punggung dan tulang ekor cidera atau retak,” terangnya.
Dalam aksinya terekam kamera CCTV saat korban lari ketakutan dan ditangkap hingga diseret ke dalam rumah.
Akhirnya Siti melaporkan kelakuan suaminya ke polisi dan laporannya diterima dengan nomor LP/B/1251/XI/2023/POLRES METRO JAKARTA UTARA pada 23 November 2023.