JAKARTA, DISWAY.ID - Ribuan massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia bersuka cita usai DPR RI melalui rapat paripurna menyetujui revisi UU Desa No 6 Tahun 2014.
Sejumlah massa langsung bersujud syukur usai palu ketuk paripurna menyetujui revisi UU Desa yang membuat jabatan kepala desa bertambah 8 tahun dan boleh 2 periode.
BACA JUGA:Demonstran Apdesi Rusak Pagar DPR dengan Palu, Kapolda Metro Buka Suara!
BACA JUGA:Puan Sebut Pimpinan DPR RI Telah Terima Perwakilan Perangkat Desa untuk Bahas Revisi UU Desa
Sujud syukur itu dikomandoi Ketua Apdesi Surtawijaya di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat. Usai bersujud syukur, mereka bersorak "Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!" yang menjadi ciri khas organisasi bagi kepala desa di seluruh Indonesia.
Sebelum revisi UU Desa disetujui, Surtawijaya bersama perwakilan lainnya diterima masuk ke parlemen untuk bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani. Surtawijaya bersyukur dan mengapresiasi keputusan DPR mevisi UU Desa.
"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR, Selasa 6 Februari 2024.
Bagaimana tidak girang, Sutarwijaya bersama seluruh kepala desa yang selama 4 tahun terakhir berjuang agar UU Desa No 6 Tahun 2014 direvisi demi jabatan Kepala Desa diperpanjang.
BACA JUGA:Tutup Paripurna DPR Jelang Pemilu 2024, Puan: Semoga Kita Terpilih Kembali
"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun dan boleh 2 periode," sambung dia.
Surtawijaya berharap, ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya lebih baik dan juga dalam menjaga serta mengayomi masyarakat di dalamnya.
"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," imbuh dia.
Sebelumnya Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
BACA JUGA:Jabatan Kades 8 Tahun Disetujui Bakal Dibawa ke Paripurna DPR Terkait Revisi UU Desa