JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan verzet (perlawanan) Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika dalam perkara kepemilikan sebidang tanah di Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan.
Tanah di tepi Kali Pesanggrahan itu kembali ke pemilik sah yakni Haji Nimun dalam perkara bernomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel demi hukum.
BACA JUGA:Ini Dia Oknum BPN yang Terlibat Mafia Tanah Serobot Tanah Haji Nimun Senilai Rp 44 Miliar
BACA JUGA:Cara Mafia Rampas Tanah Haji Nimun Rp 44 Miliar di Luar Dugaan, Oknum BPN Makin Terpojok
Putusan sela itu dibaca majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara nomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel. Hakim menerima eksepsi absolut dari Haji Asmat (ahli waris Haji Nimun) dkk dan menyatakan gugatan perlawanan atau verzet ditolak.
"Menolak gugatan verzet tergugat 1 dan 2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11142/Bintaro/2019 tanggal penerbitan 17 Juni 2019, Surat Ukur Nomor 01776 Tahun 2019 tanggal 17 Juni 2019 dengan luas 3.694 m2 (tiga ribu enam ratus Sembilan puluh empat meter persegi) Atas Nama Octa Rahardjo (Tergugat 1) dan Bunadi Tjatnika (Tergugat 2);," kata hakim dalam sidang putusan sela, Selasa 6 Februari 2024.
"Menghukum secara yuridis kepada Turut Tergugat untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11142/Bintaro/2019 tanggal penerbitan 17 Juni 2019, Surat Ukur Nomor 01776 Tahun 2019 tanggal 17 Juni 2019 dengan luas 3.694 m2 (tiga ribu enam ratus Sembilan puluh empat meter persegi) Atas Nama Octa Rahardjo (Tergugat 1) dan Bunadi Tjatnika (Tergugat 2);," tambah bunyi putusan tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Odie Hudiyanto bersyukur gugatan verzet dalam perkara penyerobotan tanah di tepi Kali Pesanggrahan itu terang benderang.
BACA JUGA:Lawan Mafia Tanah, Ahli Waris Haji Nimun Menangkan Gugatan Tanah Senilai Rp 44 Miliar di PN Jaksel
"Adanya putusan perlawanan verzet nomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel menguatkan putusan sebelumnya nomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan inkrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023 tertanggal 21 Februari 2023 yang isinya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika," kata Odie seusai sidang.
Odie menegaskan bahwa tanah seluas 4.464 meter persegi senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 yang terletak di Jalan Mawar, Kelurahan Bintaro, Jakarta Selatan adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan.
Tangis haru keluarga sebagai ahli waris tanah Haji Nimun usai memenangkan gugatan verzet dalam perkara mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Februari 2024-Fandi Permana-
Akibat kerugian kliennya, hampir 2 tahun lamanya perkara perbuatan melawan hukum itu membuat status tanah tersebut terganjal untuk proses ganti rugi normalisasi kali pesanggrahan bagi ahli waris.
"Putusan perlawanan verzet nomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel merupakan bukti tambahan yang akan diserahkan oleh ahli waris Haji Nimun untuk diserahkan kepada penyidik Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri agar segera ditetapkan para tersangka yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika. Putusan tersebut juga menyatakan tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan," tegasnya.