Lawan Mafia Tanah, Ahli Waris Haji Nimun Menangkan Gugatan Tanah Senilai Rp 44 Miliar di PN Jaksel

Lawan Mafia Tanah, Ahli Waris Haji Nimun Menangkan Gugatan Tanah Senilai Rp 44 Miliar di PN Jaksel

PN Jakarta Selatan Menyatakan Tanah di Jalan Mawar Bintaro Senilai Rp 44 Miliar Milik Ahli Waris Haji Nimun -M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus mafia tanah yang melibatkan oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) berhasil terbongkar dan ahli waris pemilik tanah asli pun menang lewat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Lewat putusan nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan ikrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023, PN Jaksel akhirnya menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika.

BACA JUGA:Kerajinan Bangun Ruang Bikin Barang Terbuang Jadi Cuan

PN Jaksel pun menyatakan tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan.

Majelis Hakim yang beranggotakan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Ketua, Agus Tjahyo Mahendra dan H.Bawono Effendi sebagai Hakim Anggota juga menghukum BPN Jakarta Selatan untuk membatalkan SHM nomor 11142/Bintaro/2019 tersebut.

“Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan SHM nomor 11142/Bintaro/2019 diperoleh dari data yuridis yang tidak benar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak melibatkan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW),” ujar Odie Hudiyanto, selaku kuasa hukum ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan.

BACA JUGA:Jawaban Mengapa Ekonomi Kreatif Penting Dibangun di Indonesia: Macam-macam Industri Hingga Dampak Positifnya

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat 3 Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” tambahnya.

Odie juga mengatakan, diduga ada oknum BPN yang ikut menandatangani SHM nomor 11142/Bintaro/2019 yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Selatan tersebut. 


ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan menunjukan surat putusan PN Jaksel-M. Ichsan- 

Kronologi Terbongkarnya Mafia Tanah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan.

Terbongkarnya mafia tanah yang merampas tanah milik Haji Nimun terungkap ketika Kelurahan Bintaro melakukan sosialisasi kepada warga yang terkena proyek normalisasi kali Pesanggrahan pada tahun 2019.

“Ahli waris Haji Nimun sangat terkejut karena tidak ada namanya dalam daftar warga yang tanahnya terkena pelebaran Kali Pesanggrahan,” ungkap Odie.

Pihak Kelurahan Bintaro hanya menjelaskan jika pemilik tanah yang terkena pelebaran Kali Pesanggrahan adalah Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika yang memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: