bannerdiswayaward

Lawan Mafia Tanah, Ahli Waris Haji Nimun Menangkan Gugatan Tanah Senilai Rp 44 Miliar di PN Jaksel

Lawan Mafia Tanah, Ahli Waris Haji Nimun Menangkan Gugatan Tanah Senilai Rp 44 Miliar di PN Jaksel

PN Jakarta Selatan Menyatakan Tanah di Jalan Mawar Bintaro Senilai Rp 44 Miliar Milik Ahli Waris Haji Nimun -M. Ichsan-

BACA JUGA:Dokter Belum Pastikan Kapan David Keluar dari ICU

“Akibat Protes ahli waris Haji Nimun tidak digubris oleh Kelurahan Bintaro maka diadakan pertemuan mediasi pada tanggal 10 November 2020 di Kantor Kecamatan Pesanggarahan yang dihadiri oleh Camat Pesanggrahan, Lurah Bintaro, Ketua RT, Ketua RW, Polsek Pesanggrahan, BPN Jakarta Selatan, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Propinsi DKI Jakarta, ahli waris Haji Nimun serta keluarga Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika,” jelasnya.

Odie memaparkan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan apapun. Camat, Lurah dan BPN Jakarta Selatan tidak memberikan penjelasan apapun mengenai beralihnya tanah milik Haji Nimun menjadi milik Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika walaupun tidak pernah terjadi jual beli tanah oleh ahli waris Haji Nimun. 

BACA JUGA:Apa Keuntungan Penerapan e-budgeting dalam Penyelenggaraan Pemerintahan? Kurangi Risiko Korupsi Hingga Memudahkan Evaluasi

Padahal BPN Jakarta Selatan sebenarnya dapat menerangkan proses terbitnya SHM nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika tersebut. 

BPN Jakarta Selatan berusaha menyimpan rapat keterlibatan oknum BPN yang bekerja sama dengan mafia tanah atas terbitnya SHM nomor 11142/Bintaro/2019.

Sementara itu Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika memilih untuk bungkam. Tidak mau menjelaskan asal usul tanah yang menjadi dasar penerbitan SHM nomor 11142/Bintaro/2019 dan menerangkan membeli tanah tersebut dari siapa.

Akibat gelapnya asal usul terbitnya SHM nomor 11142/Bintaro/2019 membuat ahli waris harus berjuang keras untuk mendapatkan keadilan agar tanah miliknya kembali. 


ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan menunjukan lokasi patok tanah miliknya di pinggir Kali Pesanggrahan-M. Ichsan-

Pihak Kelurahan Bintaro yang diwakili oleh Kasie Pemerintahan yang bernama Jamal menolak membuka letter C. Padahal letter C akan menunjukkan siapa pemiliknya atau yang menguasai tanah tersebut. 

Dalam dokumen letter C tercantum nomor bidang tanah atau nomor persil. Nomor tersebut menunjukkan titik batas dari sebuah bidang tanah.

Tanah Haji Nimun sebelumnya tidak pernah dilirik oleh makelar tanah atau pembeli tanah karena lokasinya yang berada di pinggir Kali Pesanggrahan dan tidak ada jalan untuk akses mobil. 

Namun setelah tanah tersebut terkena normalisasi Kali Pesanggrahan, tanah tersebut menjadi tanah mahal akibat Pemerintah Propinsi DKI Jakarta memberikan ganti kerugian dengan nilai ganti untung paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) untuk setiap satu meternya. 

BACA JUGA:Ahli Migas Jalani Pemeriksaan Atas Penyebab Kebakaran Depo Plumpang

Jadi jika luas tanah Haji Nimun adalah 4.464 M2 maka pemilik tanah akan menerima ganti untung sebesar Rp 44.640.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus empat puluh juta rupiah). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads