Lawan Mafia Tanah, Ahli Waris Haji Nimun Menangkan Gugatan Tanah Senilai Rp 44 Miliar di PN Jaksel

Lawan Mafia Tanah, Ahli Waris Haji Nimun Menangkan Gugatan Tanah Senilai Rp 44 Miliar di PN Jaksel

PN Jakarta Selatan Menyatakan Tanah di Jalan Mawar Bintaro Senilai Rp 44 Miliar Milik Ahli Waris Haji Nimun -M. Ichsan-

Inilah yang membuat mafia tanah secara terang-terangan berani merampas tanah agar memperoleh uang puluhan miliar dengan cara mudah.

Setelah sempat putus asa, ahli waris Haji Nimun kembali mendapatkan harapan untuk memperoleh keadilan setelah bertemu dengan advokat dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners (OHP)

OHP menelaah semua dokumen surat surat tanah yang dimiliki ahli waris Haji Nimun dan fakta jika fisik masih dikuasai sepenuhnya oleh ahli waris.

BACA JUGA:5 Pasangan Sayur dan Lauk yang Cocok, Bikin Nafsu Makan Meningkat!

Setelah melewati persidangan yang cukup panjang dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) atas tanah milik Haji Nimun Bin Haji Midan maka terbongkarlah cara mafia tanah memperoleh SHM nomor 11142/Bintaro/2019. 

Hal ini dapat dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak melibatkan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat 3 Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Dalam persidangan, Ketua RT dan Ketua RW menerangkan jika Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika tidak pernah terdaftar sebagai pemohon pembuatan SHM dalam program PTSL sehingga data yuridis untuk penerbitan SHM nomor 11142/Bintaro/2019 adalah data yang tidak benar. 

BACA JUGA:5 Pasangan Sayur dan Lauk yang Cocok, Bikin Nafsu Makan Meningkat!

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan ikrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023 maka sikap dan tanggapan kami adalah sebagai berikut:

1. Memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim perkara nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel yang membuat putusan secara benar berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan dan memberikan kepastian hukum untuk pencari keadilan.

2. Menuntut kepada Menteri ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum BPN yang secara terang-terangan merampas tanah dari pemilik tanah yang asli dengan kedok program PTSL atau program pertanahan lainnya yang merusak kepercayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: