9 Kasus Besar di 2024 Diungkap Satgas Anti Narkoba Polri, Salah Satunya Kasus Fredy Pratama

Rabu 07-02-2024,16:31 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -  Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) telah menerbitkan 11.918 laporan polisi (LP) selama periode 21 September 2023 sampai dengan hari ini tanggal 7 Februari 2024.

Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri membeberkan ada 9 kasus menonjol yang berhasil diungkap pada 2024.

"Kami sampaikan bahwa diantara 11.918 laporan polisi yang kami tangani, ada 9 kasus menonjol yang berhasil kami ungkap selama tahun 2024," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 7 Februari 2024.

BACA JUGA:Jangan Sedih! Ini Daftar Shio yang Kurang Beruntung di Tahun Naga Kayu 2024

BACA JUGA:Bansos Beras Disetop Seminggu Jelang Pemilu, Bapanas Hormati Keputusan Jokowi untuk Hindari Politisasi

Asepp mengatakan kasus tersebut yaitu  pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 140 Kg dan 150.206 butir ekstasi yang dilakukan oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Sumsel.

"Kedua, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan 91 Kg dan 44 ribu butir ekstasi oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Sumut," ungkapnya.

Selanjutnya, ketiga yaitu pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 88 kg di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakaheuni Lampung Selatan.

BACA JUGA:Fix! Siskaeee Dinyatakan Tidak Gangguan Jiwa

BACA JUGA:Meski Diperbolehkan Undang-undang, Jokowi Tegaskan Tidak Akan Berkampanye!

Asep mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satres narkoba Polres Lampung Selatan dan satgas penanggulangan narkoba Polda Lampung.

"Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa sindikat ini terkait dengan sindikat ataupun jaringan Fredi Pratama," lanjutnya.

Kemudian, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 52 kg oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Jambi.

"Kelima, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan total 39,57 kg, dan 19.273 butir ekstasi, serta 5,5 kg kokain oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Metro Jaya," ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara Naik Sidik

BACA JUGA:Jokowi Acungkan Jempol Untuk Produk Ibu Sri, Nasabah PNM Mekaar

Pengungkapan keenam, lanjut Asep, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25,9 kg dan 5 ribu butir ekstasi di Bireuen oleh Satgas penanggulangan narkoba dari Polres Bireuen Banda Aceh.

Ketujuh, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 22 kg dan 6000 butir ekstasi oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Riau.

"Kedelapan pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total seberat 18 kg dan 500 butir ekstasi serta 331 gram kokain oleh satgas penanggulangan narkoba Bareskrim Polri," imbuhnya.

"Dan yang terakhir pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total seberat 10 kg dan 12 ribu butir ekstasi oleh satgas penanggulangan narkoba Polda Jatim," lanjutnya.

BACA JUGA:Jokowi Minta TNI-Polri dan BIN Tetap Netral Dalam Pemilu 2024

BACA JUGA:Spesifikasi BYD Seal, Pengisian Baterai LFP Hanya 30 Menit dengan Powertrain 522 HP

Asep mengatakan para tersangka itu disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan 1.

Subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dengan ancaman hukuman dapat dipidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, atau pidana paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda Minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga," tandasnya.

Sementara itu, untuk tindak pidana pencucian uang juga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 137 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 undang-undang republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 rentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

 

Kategori :