Pacar Tamara Tyasmara Diancam Pasal Berlapis, Pidana Penjara Menunggu

Jumat 09-02-2024,11:52 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Usai ditetapkan tersangka, pacar Tamara Tyasmara kini disangkakan beberapa Pasal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indriadi mengatakan mengatakan YA disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yg cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, dengan persangkaan perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," katanya kepada awak media, Jumat 9 Februari 2024.

BACA JUGA:Long Weekend Isra Miraj dan Imlek, Penumpang Pesawat Tembus 236.000 Per Hari

BACA JUGA:Playhouse Academy Jadi TK Pertama di Indonesia yang Berakreditasi Cambridge, Segini Biaya Masuknya!

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," lanjutnya.

Dimana jika melanggar pasal tersebut, YA akan terancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Diketahui, Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA diamankan polisi dalam kasus kematian sang anak.

BACA JUGA:Dishub DKI Jakarta Siapkan 200 Bis TransJakarta Saat Kampanye Akbar di GBK dan JIS

BACA JUGA:Timnas AMIN Buka Suara soal Respon Prabowo Terkait Viral Nelayan Curhat ke Anies Disebut Caleg PKS: Itu Termasuk Intimidasi

Kombes Ade mengatakan YA diamankan di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di Pondok Kelapa," katanya kepada awak media, Jumat 9 Februari 2024.

Diungkapkannya, kini YA tengah diperiksa oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:UPN Veteran Jakarta Terima 4.000 Mahasiswa Baru 2024, Ini Pilihan Prodi dan Persyaratan Jalur Masuk

BACA JUGA:Sowan ke Kediaman Aa Gym, Cak Imin Diberi Wejangan Ini

Kategori :