JAKARTA, DISWAY.ID - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi berakhir pada Sabtu 10 Februari 2024 kemarin ditandai dengan kampanye akbar oleh tiga paslon Capres dan Cawapres.
Dengan begitu, Pemilu 2024 memasuki masa tenang selama 3 hari jelang pencoblosan yang digelar pada 14 Februari 2024.
BACA JUGA:KPU: Semua Distribusi Logistik Pemilu 2024 ke Luar Negeri Sudah Beres
BACA JUGA:Polri Kirim 111 Anggota untuk Pengamanan TPS di Luar Negeri
Berbeda dengan di dalam negeri, warga negara Indonesia atau WNI yang tidak melaksanakan pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Khusus di luar negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal tersendiri untuk pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
Berdasarkan keputusan KPU, TPSLN itu telah tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 112 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024.
Dalam surat tersebut, sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di kota-kota di luar negeri, seperti Hanoi dan Ho Chi Minh, Vietnam telah menggunakan hak suaranya terlebih dahulu, yakni pada Senin, 5 Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:Segini Jumlah Personel Polri yang Akan Kawal Pemilu di Luar Negeri
Sementara itu, WNI yang berada di Kota Panama (Amerika Tengah) juga telah mencoblos pada Selasa, 6 Februari 2024. Sedangkan, WNI di Teheran, Iran juga sudah melaksanakan hari pemungutan suara pada Kamis, 8 Februari 2024 lalu.
Adapun, sejumlah WNI di negara lainnya melakukan pencoblosan surat suara pada 9-11 dan 13-14 Februari 2024.
Melansir situs KPU.go.id, berikut jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di TPSLN:
Senin, 5 Februari 2024
Hanoi, Vietnam
Ho Chi Minh City, Vietnam