TANGERANG, DISWAY.ID - Menu makanan berbuka puasa atau takjil yang mengandung formalin dan Borax telah ditemukan dan beredar di pasaran.
Hal ini terungkap dari hasil temuan Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Jelang Hari Raya Idulfitri 1443 H oleh Badan POM RI.
Kepala Badan POM RI Penny Lukito mengatakan, dari 7.200 sampel yang diperiksa pada pengawasan di tahun 2022 ada 109 sampel makanan jenis takjil yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan.
"Takjil yang mengandung Formalin 0,72%, Rhodamin B 0,45%, dan Boraks 0,34%," kata Penny dalam keterangannya, Senin 25 April 2022.
BACA JUGA:H-8 Lebaran, 445 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Kendati begitu, menurut dia, dari hasil pemeriksaan penyalahgunaan Methanyl Yellow pada pangan sudah tidak lagi ditemukan.
Menindaklanjuti temuan-temuan itu, Penny melanjutkan, Badan POM RI akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran.
Pihaknya juga akan memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.
"Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan," imbuhnya.
BACA JUGA:Rekayasa Ganjil Genap Sudah Diuji Coba, Pemudik Wajib Tahu, Jangan Sampai Diputar Balik
BACA JUGA:Salut! Andika Kangen Band Salurkan Penghasilan YouTube-nya ke Panti Asuhan: Seribu Pun Enggak Nerima
Tak hanya itu, Penny mengaku, Badan POM juga berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 H/Tahun 2022.
Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Masyarakat juga diingatkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan," tandasnya .